
Semakin menurunnya kualitas lingkungan hidup yang terjadi di kawasan perkotaan bukan hanyalah sekedar isapan jempol semata,bisa kita lihat seperti kota Jakarta untuk menciptakan ruang yang nyaman,produktif dan berkelanjutan dirasakan makin menghadapi tantangan berat.
Kota Jakarta yang berfungsi sebagai ibukota negara dengan fungsi
1.sebagai pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
2.sebagai pusat kegiatan kehidupan berpolitik
3.sebagai pusat perdagangan dan jasa
4.sebagai lokasi kegiatan kenegaraan baik berskala nasional maupun internasional
5.sebagai lokasi kedudukan perwakilan negara sahabat dan perwakilan lembaga internasional (sumber,departemen pekerjaan umum)
Menanggung beban berat dalam hal menjaga kewibawaan dan identitas bangsa.Hal ini dapat dilihat dengan segala permasalahan dan kendala kota Jakarta jauh dari kata untuk berperan sebagai ibukota Negara yang aman,nyaman dan selaras lingkungannya.
Dikota Jakarta permasalahan kemacetan lalulintas sudah menjadi hal yang biasa terjadi, timbulnya perumahan kumuh pada bantaran-bantaran sungai dan dibawah-bawah kolong jembatan sudah menjadi pandangan yang kita anggap menjadi suatu kewajaran, kawasan rawan banjir sudah mulai meluas areanya, meluber ke dareah-daerah yang dulunya aman dari banjir, apalagi jika berbicara soal pencemaran lingkungan,pada beberapa kawasan jakarta sudah dapat dikategorikan diatas ambang batas yang ideal,dampak yang terjadi dapat menyebabkan perubahan dari perilaku sosial masyarakat,hal ini bisa dilihat dari kejiwaan penduduk kota jakarta lebih mudah stress-dipresi dan cepat emosi.semua permasalahan tersebut merupakan cerminan kualitas ruang kehidupan yang masih jauh dari kategori aman,nyaman dan selaras.
Tindakan sembrono dalam pemanfaataan ruang dalam kota menjadi salah satu faktor penyebab permasalahan tersebut,lemah dan ketidak konsistensinya penerapan sanksi bagi pelanggar tata ruang menjadikan penggunaan peruntukan tidak menjadi suatu hal yang patut diindahkan lagi. Penurunan kualitas lingkungan di kota jakarta akibat penurunan luas ruang terbuka hijau yang dirasakan semakin memprihatinkan
Menurut Dirjen Penataan Ruang Hermanto Dardak. Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota. Sementara itu proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk yang diperuntukkan bagi publik pada wilayah kota paling sedikit 20% dari wilayah kota. Sebaran ruang terbuka hijau publik ini diharapkan merata dari mulai tingkat RT, RW, Kelurahan,sampai Kecamatan serta dasar penentuan proporsi RTH itu berdasarkan keterkaitan ekologis antar wilayah,
Dari Peta udara yang diambil dari google earth kita bisa melihat luasan hijau dari RTH Monas, RTH Gelora Bung Karno,Jalur hijau Tebet,Jalur Hijau Barito, RTH cibubur terlihat demikian MINI dibandingkan dengan luasan Permukiman dan fungsi-fungsi lainnya.Ruang Kawasan Hijau Kemayoran dan luasan kawasan Hijau pemakaman Karet dan pemakaman Tanah Kusir yang berfungsi sebagai daerah resapan air terasa terhimpit oleh pembangunan fisik perumahan



Dari sudut pandang Arsitektur Lansekap fakta yang ada dilapangan sudah menunjukan suatu kondisi kritis bagi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman,kekuatiran ini bukan tidak beralasan ,memang secara dalam skala mikro kondisi kebutuhan ruang terbuka hijau bukanlah menjadi masalah yang penting jika kita berdiri sejenak dibawah sebuah pohon dikawasan gelora senayan,terasa teduh,sejuk dan menyenangkan pada saat seketika hilanglah kekuatiran akan dampak pemanasan global / global warming tetapi jika kita melihat secara perencanaan lansekap makro yaitu dengan mengamati peta jakarta dari ketinggian 10.000 kaki (sudut pandang perencanaan arsitektur lansekap),Maka kita akan mulai kuatir dan cemas dengan tipis dan minimnya ruang terbuka hijau bagi kota untuk bernafas.karena kebutuhan ruang terbuka hijau bagaikan kebutuhan air bagi manusia didalam tubuhnya,bisa dibayangkan sosok manusia tanpa mempunyai kandungan air dalam tubuhnya maka akan kering kerontang tubuh manusia tersebut, demikian pula jika manusia kelebihan kandungan air dalam tubuhnya hal inipun tidak menjadikan sosok manusia menjadi sehat, jadi perlu suatu keseimbangan kandungan air dalam tubuh manusia dengan sistim penyeimbang kebutuhan tersebut,kehausan merupakan suatu signal akan tubuh kekurangan air demikian juga keluarnya keringat dari tubuh manusia.
RTH berperan tidak hanya sebagai area resapan air bagi kota Jakarta tetapi juga tempat tumbuhnya tanaman pohon sebagai penghasil oksigen di udara,dan hal ini sangatlah penting bagi penciptaan iklim mikro bagi penghuni kota.
Coba kita perhatikan peta Jakarta dibawah ini dan dengan logika sederhana melihat dan membandingkan antara luasan area hijau dan area fisik bangunan,dapat kita lihat betapa Mini-nya luasan RTH yang disyaratkan bagi pertumbuhan suatu kota sehingga dengan semakin kecilnya daerah resapan air makin semakin luaslah daerah luapan banjir, semakin kecilnya daerah hijau maka semakin luaslah daerah panas dijakarta.

Ketersedian RTH bagi Kota Jakarta hendaklah diikuti dengan ketegasan inspektur tata ruang kota dalam membenahi keberadaan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang makin tidak jelas aturannya dan sering kali dilanggar bagi pemohon IMB.sehingga menyebabkan Ruang pekarangan tidak lagi menjadi area resapan mikro,mengembalikan kembali kawasan-kawasan hijau dalam kota untuk kembali kefungsinya semula serta digalakan kerjasama antar propinsi yang berdekatan dengan kota Jakarta untuk mencapai kata sepakat dalam koordinasi perencanaan wilayah.
Dengan adanya UU penataan Ruang yang baru saja dirilis mengatur pemberian sanksi hukum administrasi dan pidana yang tegas bagi para pelanggar pemanfaatan penataan ruang,dan pemberian sanksi tersebut tidak hanya diberlakukan bagi penerima ijin akan tetapi akan juga diterapkan kepada pemberi ijin yang dinilai melanggar penataan ruang .bukanlah merupakan hal yang baru jika kita perhatikan intruksi Menteri Dalam negeri No:14 tahun 1988 tertanggal 6 oktober 1988 tentang pedoman penataan ruang terbuka hijau diwilayah perkotaan yang berisikan pentunjuk pelaksanaan bagi keberadaan ruang terbuka hijau yang juga tidak diindahkan.
Suatu keinginan baik dari pemerintah untuk menerapkan peraturan ini secara konsisten dan konsekwen diharapkan dapat membawa kota-kota di Indonesia khususnya DKI Jakarta sanggup berperan sebagai Teras Negara Indonesia.
Kita tunggu tanggal mainnya…!!!!!






No comments yet
Comments feed for this article